PILKADA 27 NOVEMBER 2024, LIBUR NASIONAL?

 

          Pada rabu 27 november 2024 akan dilaksanakannya pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada). Untuk pertama kalinya pilkada dilaksanakan secara serentak untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025, pemerintah memastikan hari pencoblosan pilkada yakni 27 november 2024 sebagai hari libur. Pilkada tahun ini berlangsung di 545 daerah, jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Satu Indonesia akan memilih pemimpin kepala desa baru untuk periode 5 tahun mendatang. Menteri dalam negeri (Mendagri) tito karnavian menyatakan, penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan presiden (keppres) nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani presiden Prabowo subianto tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional.

            Pengumuman ini disampaikan Tito seusai menghadiri rapat Tingkat Menteri (RTM) persiapan libur natal 2024 dan tahun baru 2025. Saat pelaksanaan pilkada, Masyarakat yang sudah memenuhi batas usia dan persyaratan lain akan memilih pasangan calon pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan. Polemik terkait waktu penyelenggaraan pilkada 2024 sempat mencuat. Sejumlah kelompok menyuarakan wacana percepatan waktu pilkada 2024, Dimana di sisi lain, hal ini akan menimbulkan tumpeng tindih tahapan-tahapan krusial pilkada 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.

            Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah meluruskan polemic ini. Disampaikan dalam putusan perkara uji materi undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 di Gedung MK, Jakarta, pada 29 februari 2024, MK menegaskan pilkada harus digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Penetapan jadwal ini sendiri sudah termaksud pada UU yang diujikan tersebut, yakni ditetapkan untuk diselenggarakan pada November 2024.

            Momen pemilihan umum ini selalu berlangsung pada hari rabu, penggunaan hari rabu sebagai hari pemilihan umum pertama kali pada pemilihan presiden tahun 2009. Saat itu pemilu presiden dan legislative berlangsung terpisah, pemilu presiden digelar pada hari rabu, 8 juli 2009 sedangkan pemilu legislative berlangsung pada kamis, 9 juli 2009. Jika pemilu digelar dengan hari yang berdekatan dengan akhir pekan, dikhawatirkan Masyarakat akan lebih memilih berlibur dibandingkan pergi ke tps untuk menyampaikan hak suara mereka.

            Selain saat pilkada, tidak ada hari libur nasional maupun cuti Bersama yang ditetapkan sepanjang November 2024. Meskipun hanya ada satu hari libur nasional pada November 2024, masih ada libur nasional yang tersisa pada 2024. Hari libur nasional yang masih tersisa adalah hari raya natal yang akan jatuh pada rabu (25/12/2024). Selain itu, pada kamis (26/12/2024) juga ditetapkan sebagai cuti bersama hari raya natal 2024.

            Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpin daerah baru, dengan hari pencoblosan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mengikuti Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2024, meskipun sebelumnya sempat ada polemik terkait jadwal pelaksanaan yang tumpang tindih dengan tahapan Pemilu 2024. Sementara itu, setelah Pilkada, tidak ada libur nasional lainnya di bulan November, kecuali Hari Raya Natal pada 25 Desember dan cuti bersama pada 26 Desember.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAHASIA DIBALIK LABORATORIUM EFEKTIF: SARANA YANG TEPAT DAN LENGKAP

ANALISIS KEAMANAN JARINGAN DALAM SISTEM MILITER

Tutorial Instalasi & Update Driver (VGA)