PILKADA 27 NOVEMBER 2024, LIBUR NASIONAL?
Pada
rabu 27 november 2024 akan dilaksanakannya pemungutan suara pemilihan kepala
daerah (pilkada). Untuk pertama kalinya pilkada dilaksanakan secara serentak
untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023,
2024, dan 2025, pemerintah memastikan hari pencoblosan pilkada yakni 27
november 2024 sebagai hari libur. Pilkada tahun ini berlangsung di 545 daerah,
jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Satu Indonesia
akan memilih pemimpin kepala desa baru untuk periode 5 tahun mendatang. Menteri
dalam negeri (Mendagri) tito karnavian menyatakan, penetapan ini dilakukan
berdasarkan Keputusan presiden (keppres) nomor 33 Tahun 2024 yang
ditandatangani presiden Prabowo subianto tentang hari pemungutan suara pilkada
sebagai hari libur nasional.
Pengumuman ini disampaikan Tito
seusai menghadiri rapat Tingkat Menteri (RTM) persiapan libur natal 2024 dan
tahun baru 2025. Saat pelaksanaan pilkada, Masyarakat yang sudah memenuhi batas
usia dan persyaratan lain akan memilih pasangan calon pemimpin daerah untuk
lima tahun ke depan. Polemik terkait waktu penyelenggaraan pilkada 2024 sempat
mencuat. Sejumlah kelompok menyuarakan wacana percepatan waktu pilkada 2024,
Dimana di sisi lain, hal ini akan menimbulkan tumpeng tindih tahapan-tahapan
krusial pilkada 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri
telah meluruskan polemic ini. Disampaikan dalam putusan perkara uji materi
undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 di Gedung MK, Jakarta, pada 29 februari
2024, MK menegaskan pilkada harus digelar sesuai dengan jadwal yang sudah
ditetapkan. Penetapan jadwal ini sendiri sudah termaksud pada UU yang diujikan
tersebut, yakni ditetapkan untuk diselenggarakan pada November 2024.
Momen pemilihan umum ini selalu
berlangsung pada hari rabu, penggunaan hari rabu sebagai hari pemilihan umum
pertama kali pada pemilihan presiden tahun 2009. Saat itu pemilu presiden dan
legislative berlangsung terpisah, pemilu presiden digelar pada hari rabu, 8
juli 2009 sedangkan pemilu legislative berlangsung pada kamis, 9 juli 2009.
Jika pemilu digelar dengan hari yang berdekatan dengan akhir pekan,
dikhawatirkan Masyarakat akan lebih memilih berlibur dibandingkan pergi ke tps
untuk menyampaikan hak suara mereka.
Selain saat pilkada, tidak ada hari
libur nasional maupun cuti Bersama yang ditetapkan sepanjang November 2024.
Meskipun hanya ada satu hari libur nasional pada November 2024, masih ada libur
nasional yang tersisa pada 2024. Hari libur nasional yang masih tersisa adalah
hari raya natal yang akan jatuh pada rabu (25/12/2024). Selain itu, pada kamis
(26/12/2024) juga ditetapkan sebagai cuti bersama hari raya natal 2024.
Pilkada serentak 2024 yang akan
dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, menjadi momen penting bagi masyarakat
Indonesia untuk memilih pemimpin daerah baru, dengan hari pencoblosan
ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mengikuti Keputusan
Presiden No. 33 Tahun 2024, meskipun sebelumnya sempat ada polemik terkait
jadwal pelaksanaan yang tumpang tindih dengan tahapan Pemilu 2024. Sementara
itu, setelah Pilkada, tidak ada libur nasional lainnya di bulan November,
kecuali Hari Raya Natal pada 25 Desember dan cuti bersama pada 26 Desember.

Komentar
Posting Komentar